NARASIRIAU.COM, Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melaksanakan patroli Penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat, Jum’at (18/02/2022).
Sasaran patroli kali ini dilakukan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan yang berada di Jalan M. Boya, Jalan Kapten Mukhtar dan Jalan Lingkar Tembilahan.
Ketika perjalanan menuju target lokasi, Tim kembali menemukan tumpukan material bangunan berupa batu kerikil di atas badan Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Tim langsung memberi himbauan untuk memindahkannya dari bahu jalan. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas lintas.
Setibanya di lokasi didapati beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di Jalan M. Boya dan Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan.
“Sebanyak lima orang pemilik usaha di berikan Surat Peringatan Pertama (SP I) dan satu lainnya diberikan Surat Peringatan kedua (SP II), kemudian para pedagang diarahkan untuk merapikan dagangannya sebaik mungkin sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. “Jika nanti masih tidak di indahkan, kami akan melakukan tindakan lebih tegas lagi. Demi menciptakan tatanan kota yang rapi dan bersih.” Tegas ARIYANTO selaku Komandan Regu. Disamping itu personil juga melakukan Prokes Covid-19 bagi masyarakat khususnya pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Erik Septian