Guna pencegahan dini serta deteksi dini gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Inhil melakukan Patroli keliling diseluruh wilayah kota, Rabu (09/02/2022).
Atas dasar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Unit Reaksi Cepat melakukan patroli menelusuri beberapa lokasi yang dianggap rawan. Ketika tepat berada di Jalan H. Arief Kecamatan Tembilahan Hulu Sekitar pukul 23.22 Wib didapati remaja yang sedang kumpul-kumpul dengan inisial A (17), A (18) dan G (17) tengah asyik berkumpul membakar Ikan di depan halaman salah satu toko milik warga setempat dengan memutar musik bersuara keras.
“Para remaja ini berkumpul hingga larut malam sembari menyalakan musik bersuara keras bersumber dari speaker yang mereka bawa. hal ini berpotensi dapat mengganggu ketertiban dan kentraman masyarakat sekitar dan dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan” demkian ujar ARIANTO selaku Komandan Regu tim URC yang sedang bertugas pada saat itu. Karena waktu menunjukan sudah larut malam, tim URC memerintahkan agar mereka membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Editor: Erik Septian