• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tersangka Penggelapan Dana di Perusahaan Kurir COD Berhasil di Amankan Polsek Kempas

    , Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T08:16:27Z

    NARASIRIAU.COM, Inhil - Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres). 

    Tersangka inisial LZ (28), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Ia merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

    Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra,,SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu (18/12/2021) lalu. 

    "Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp.118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra

    Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.

    "Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (11/1/2022). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti," tuturnya. 

    Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD. 

    "Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.


    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +