• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polri Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi jika Tak Hadiri Panggilan Kedua

    , Januari 28, 2022 WIB Last Updated 2022-01-28T13:50:00Z

    NARASIRIAU.COM, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022).

    Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.

    "Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

    Adapun Edy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pagi ini, namun ia berhalangan hadir.

    Bareskrim pun kembali menjadwalkan Edy untuk diperiksa Senin (31/1/2022).

    Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh istri Edy.

    Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula saat Edy melontarkan kritikan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang menyinggung warga Kalimantan.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

    "Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

    Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

    Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.


    Sumber: kompas.com

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini