NARASIRIAU.COM, Karimun - Polres Karimun, Kepulauan Riau menangkap delapan pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka yang ditangkap terdiri atas enam pria dan dua perempuan yang memiliki peran berbeda.
"ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus dari perairan Karimun," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Arsandi, Jumat (28/1/2022).
Kronologi penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.
Bersama dengan ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun yang ikut membantu ZA dalam menjalankan aksi penyelundupan PMI ilegal.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian kembali menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.
"Jadi total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang," ujar Arsyad.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA, kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan speed boat berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.
Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, NTT, dan NTB.
"PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dikenai membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA," ujarnya.
Sumber: iNews.id
Editor: Erik Septian