• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Belum Tahan Kadishub dan Anggota DPRD Depok yang Rampas Aset Jenderal TNI

    , Januari 07, 2022 WIB Last Updated 2022-01-07T10:38:09Z

    NARASIRIAU.COM, Jakarta – Bareskrim Polri masih belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus mafia tanah di Depok.

    Adapun empat tersangka itu adalah Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Depok Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.

    “Empat (tersangka) belum dilakukan penahanan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

    “Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tentu penyidik mempunyai alasan tertentu ya,” ujarnya.

    Ia mengatakan, saat ini penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keempat tersangka.

    Penyidik, lanjut dia, juga masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di bidang pertanahan dalam kasus mafia tanah itu.

    “Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Kemudian tentu berkoordinasi dengan JPU, jaksa penuntut umum,” kata dia.

    Diketahui kasus ini berdasarkan laporan dari seorang korban berinisial ES. Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

    Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, kejadian ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

    Dalam proses pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

    Andi mengatakan, surat pernyataan palsu itu kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

    Namun, faktanya tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES.

    Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.



    Sumber: kompas.com

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +