• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penangkapan Teroris Makin Banyak, BNPT: Konsekuensi UU Terorisme Baru

    , Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T13:49:05Z
    Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pascaperistiwa aksi terorisme di Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan peningkatan sistem pengamanan dan tetap memberikan pelayanan untuk masyarakat.

    NARASIRIAU.COM, Jakarta -Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan mendasar semakin banyaknya jumlah pelaku teror yang ditangkap polisi pada 2021. Menurut Boy banyaknya terduga teroris yang ditangkap karena keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

    Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin menyatakan jumlah pelaku teror yang berhasil ditangkap Polri pada 2021 sebanyak 370 orang. Catatan ini naik sebesar 138 orang dari yang berhasil ditangkap pada 2020 sebanyak 232 orang.

    "Jadi angka 370 ini kok bisa naik berarti teroris tambah banyak. Persoalannya UU Terorisme yang baru, UU Nomor 5 Tahun 2018 itu menjangkau sangat ke hulu," kata Boy Rafli di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

    Dengan UU Terorisme, ujar Boy, setiap perbuatan awal tindakan terorisme, perencanaannya, orang-orang yang terafiliasi, bergabung dalam sebuah perkumpulan, meskipun awalnya tidak tahu, tapi karena yang bersangkutan ada di situ, dia bisa jadi tersangka.

    "Jadi undang-undangnya ini agak beda lagi dengan Undang-undang 15 Tahun 2003. Jadi yang terbaru ini lebih menjangkau pada proses perencanaan, keikutsertaan walaupun bisa jadi masyarakat itu awalnya tidak mengetahui," tutur Boy.

    Namun Boy meyakini UU tersebut tetap adil karena dalam proses hukumnya juga dibedakan, tergantung keterbuktiannya dalam aksi terorisme. Misalkan, dia mencontohkan, ada yang dihukum mati maupun penjara hingga 20 tahun, tapi ada juga yang hanya dipenjara 2 tahun atau 4 tahun. "Jadi keadilannya tetap dilihat dari keterlibatan dari pihak-pihak yang terkait. Jadi tidak semua sama rata hanya masalahnya delik tindak pidana terorismenya semakin luas," kata Boy.

    Oleh sebab itu, proses penangkapan saat ini dikatakannta tidak hanya kepada si eksekutor saja tapi orang-orang yang tidak tahu, orang yang memfasilitasi, orang yang memberi uang, orang yang ikut membantu memindahkan bahan peledak maupun hang menyimpan bahan peledaknya.

    "Padahal dia bukan bagian dari teroris bisa jadi kena. Ini adalah konsekuensi UU nya karena memang dianggap kejahatan terorisme ini sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga harus dengan hukum yang tegas, keras, jadi jangan sampai orang menghalalkan terorisme untuk pencapaian tujuan," ucap dia.

    Boy menilai naiknya jumlah orang yang ditangkap polisi terkait keterlibatannya di tindakan terorisme ini bukan sebagai bentuk naiknya jumlah pelaku teror. Apalagi dinilainya masih banyak pelaku teror yang belum tertangkap polisi saat ini.

    "Jadi sebenarnya apabila semua lebih dimaksimalkan, bisa jadi angka 370 ini bisa menjadi angka 500 dalam satu tahun. Jadi ini dikarenakan begitu luasnya pengaruh virus radikalisme ini ke kalangan masyarakat sampai ke kalangan anak-anak muda," tutur Boy ihwal penangkapan teroris.



    Sumber: tempo.co

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +