• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Perdagangan Anak di Jambi, KPAI Sudah Menjangkau 15 Korban

    , Januari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-01-24T10:37:21Z
    NARASIRIAU.COM, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan pihaknya sudah menjangkau 15 korban tindak pidana perdagangan anak di Jambi.

    “Kami melakukan langkah-langkah terukur. Pertama, keterjangkauan korban. Ada 15 korban yang telah terjangkau,” kata Ai dalam konferensi pers, Senin, 24 Januari 2022.

    Ai mengatakan, peristiwa yang terjadi hampir selama dua tahun itu disinyalir telah menelan korban hingga 30 orang, dengan cara memesan sekaligus mengkondisikan, serta memanfaatkan anak-anak secara seksual.

    Menurut dia, ada pergeseran pola dalam kasus tersebut. Yaitu bukan murni Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendapatkan keuntungan, tetapi pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak. “Modusnya memindahkan, merekrut, membayar, menampung, dan diberikan iming-iming uang, didatangkan dari Kota Jambi dan sekitarnya,” kata dia.

    KPAI, kata Ai, telah mendorong agar pemerintah provinsi melakukan penanganan segera mungkin. KPAI juga mendorong proses hukum yang optimal terhadap pelaku karena TPPO dan kejahatan seks terhadap anak di bawah umur berlangsung secara bersamaan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dengan persetubuhan dan pencabulan, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang menempatkan anak sebagai korban. 

    KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar korban mendapat hak pendidikan dan terhindar dari stigmatisasi lingkungan sekitar.

    Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudin alias Koko sebagai tersangka kasus perdagangan anak. Pria 52 tahun ini diduga menjadi aktor utama yang memerintahkan kaki tangannya mendatangkan anak-anak perempuan dari sejumlah daerah ke Jakarta.

    Berdasarkan laporan Koran Tempo edisi 24 Januari 2022, pelaku mengaku tidak ingat siapa dan berapa jumlah korbannya. Namun, polisi memperkirakan jumlahnya tidak kurang dari 30 orang. 

    Kasus ini berawal dari laporan 16 anak hilang di Kota Jambi. Informasi tentang perdagangan anak mencuat setelah polisi mendapat keterangan dari 3 korban. Mereka mengaku diajak ke Jakarta oleh Kenanga, 15 tahun, dan Puput, 19 tahun (keduanya bukan nama sebenarnya). Rara, orang tua Kenanga, membujuk orang tua korban agar mengizinkan anak mereka pergi.

    Sudin mempekerjakan Kenanga dan Puput untuk mengirim anak perempuan usia belasan tahun ke Jakarta. Untuk jasa itu, Sudin memberikan imbalan Rp 1-2 juta kepada mereka. Dia juga menanggung biaya transportasi ke Jakarta sekitar Rp 3 juta.



    Sumber: tempo.co

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +