NARASIRIAU.COM, Jakarta - Tersangka pencurian ternak dan penganiayaan bernama Arkin dilaporkan meninggal di dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto menegaskan akan menyelidiki dan memastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku atas tewasnya tahanan tersebut pada Kamis (9/12) lalu.
"Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," kata Irwan dalam keterangannya, Ahad, 12 Desember 2021.
Irwan mengatakan bahwa Sipropam Polres Sumba Barat telah memanggil piket yang melakukan penjagaan saat Arkin ditahan pada Rabu (8/12) lalu.
Kapolres juga memerintahkan Sipropam Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada setelah ditangkap. Polisi setempat tidak menjelaskan penyebab dari meninggalkan Arkin di dalam tahanan itu.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Irwan. Proses hukum yang diberikan, ujar dia, berupaya hukuman disiplin maupun kode etik profesi sebagai anggota Polri.
Irwan meminta agar anggota keluarga dan masyarakat mempercayakan kasus meninggalkan Arkin di tahanan itu kepada pihak kepolisian.
Kasus ini mulai viral di media sosial setelah anggota keluarga dari Arkin menuliskan kronologis penangkapan di rumah tersangka pada Rabu (8/12) lalu.
Namun pada Kamis (9/12) pihak keluarga menerima laporan bahwa Arkin telah meninggal dunia di dalam tahanan yang mengakibatkan keluarga korban kaget.
Dari yang tersebar di media sosial, keluarga menyebutkan muka tersangka bengkak, hidung mengeluarkan darah, tangan semuanya bengkak dan tangan kiri patah. Terdapat juga sejumlah bekas tembakan yang terus mengeluarkan darah.
Sumber: www.tempo.co
Editor: Erik Septian