Polres Jakbar menggagalkan setengah ton lebih ganja siap edar.
NARASIRIAU.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyita 534 kg atau lebih dari setengah ton ganja kering siap edar. Polisi turut menangkap dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
"Kemudian tersangka yang kita amankan ada sebanyak 9 orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021).
Sembilan tersangka tersebut berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51), dan GN. Kesembilan orang tersebut memiliki peran berbeda-beda. Dua di antaranya, S dan N, berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Di mana perannya itu adalah menentukan kapan barang barang ini akan didistribusikan dan kemana contact person dan sebagainya. Menentukan kapan barang-barang ini akan didistribusikan dan ke mana contact person dan sebagainya," jelas Ady.
Sementara itu, empat tersangka lainnya bertugas sebagai kurir. Merekalah yang membawa ganja dari lokasi penjemputan ke tempat pengantaran.
"Empat di antaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan kemudian ada. Kemudian tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani. Mereka inilah yang membawa barang-barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut," sambungnya.
Ady menyebut kurir tersebut diupah sebesar Rp 100 ribu per 1 kilogram ganja yang diangkut. Polisi menduga ganja ini disiapkan untuk pasokan tahun baru.
"Kalau mempelajari pola yang ada, ini dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru. Jadi kemungkinan akan ada permintaan-permintaan (narkoba), terkait mungkin perayaan-perayaan nataru ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan ganja ratusan kilogram tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus beberapa bulan sebelumnya. Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan di Jalan Raya Trans Sumatera, Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total bruto 254 kg, tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," kata Taufik.
Selain itu, polisi menangkap 5 pelaku berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51). Dari kelima pelaku, dua di antaranya, berinisial S dan N, positif menggunakan narkoba saat dilakukan cek urine, sedangkan tiga lainnya negatif.
"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP, yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," tegas dia.
Mereka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu mengamankan sebuah truk yang mengangkut ganja asal Sumatera. Dari hasil pemeriksaan didapati truk tersebut mengangkut 279 kilogram ganja.
Sumber: www.detiknews.com
Editor: Erik Septian