NARASIRIAU.COM, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjemput paksa seorang pasien yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron dari tempat tinggalnya di apartemen Green Bay Pluit pada Selasa, 28 Desember 2021. Dia harus dijemput paksa karena awalnya tidak mau dikarantina di rumah sakit.
"Yang bersangkutan awalnya tidak berkenan," kata juru bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia lewat pesan teks, Selasa, 28 Desember 2021.
Foto yang diperoleh Tempo memperlihatkan proses penjemputan itu. Personel kepolisian dan sejumlah orang berpakaian dinas pegawai Pemerintah Daerah DKI Jakarta mendatangi kamar tempat pasien tinggal untuk dijemput.
Nadia mengatakan penjemputan itu kini sudah berhasil. Pasien, kata dia, dibawa untuk dikarantina di Rumah Sakit Sulianti Saroso.
Dia mengatakan pasien tersebut bukan pelaku perjalanan luar negeri. Satgas, kata Nadia, masih menelusuri di mana pasien tersebut terinfeksi Covid-19 varian Omicron. "Masih di-tracing," kata Nadia.
Pemerintah mencatat sudah ada 46 orang yang terinfeksi varian Omicron berdasarkan data per Ahad, 26 Desember 2021. Kasus yang ditemukan sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.
Sumber: tempo.co
Editor: Erik Septian