• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Pemerintah Diminta Tidak Lengah

    , Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T01:51:09Z

    NARASIRIAU.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta pemerintah tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan meski telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

    "Kita imbau untuk tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan secara nasional terhadap ancaman gelombang 3 dengan terus melakukan secara masif dan ketat penggunaan protokol kesehatan," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

    Ia mengingatkan, pemerintah harus tetap waspada meski tingkat vaksinasi dua dosis di Indonesia sudah mencapai 56 persen dan tingkat vaksinasi satu dosis mencapai 70 persen.

    Pasalnya, negara-negara lain yang memiliki tingkat vaksinasi tinggi seperti di Eropa tetap mengalami gelombang penularan Covid-19 yang tinggi.

    "Jangan menjustifikasi bahwa kekebalan kita sudah kuat dan tahan terhadap Covid-19, namun kita ajak dan bercermin dari Eropa meski vaksinasi sudah tinggi namun gelombang Covid terus mengintai," ujar dia.

    Politikus PDI-P itu juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan level PPKM secara nasional jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara situasional.

    Ia menegaskan, semua pihak tidak boleh kecolongan dengan ancaman gelombang ketiga yang dapat disebabkan varian Omicron maupun situasi di dalam negeri.

    "Artinya melihat situasi global terutama kasus Omikron dan situasi nasional secara keseluruhan, bila dipandang perlu dan kondisi mengharuskan peningkatan lewel secara nasional, kita dorong pemerintah dinamis untuk segera membuat aturan perubahan," kata Rahmad.

    Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia dengan pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia.

    Rahmad mengatakan, masyarakat hendaknya tidak memaksakan berlibur atau berkunjung ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru agar tidak menyebabkan gelombang ketiga Covid-19.

    Diberitakan, pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

    Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    "Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

    "Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.


    Sumber:www.kompas.com

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini