NARASIRIAU.COM, Makassar - Oknum anggota kepolisian Bripka MW terancam pidana lima tahun penjara hingga pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH) usai seorang anak berusia tujuh tahun menjadi korban peluru nyasar.
Bripka MW merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek KPPP Anggek. Ia diduga menembakkan senjata api miliknya ke udara saat mabuk. Pelurunya diduga mendarat di kaki seorang bocah.
"Sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Jumat (3/12).
Pasal 360 KUHP sendiri berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui bagi siapa pun yang karena kesalahannya membuat orang lain luka berat.
Saat ini, kata Wahyu, pihaknya berencana membawa proyektil peluru yang menembus paha kanan korban ke Laboratorium Forensik di Makassar, sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap Bripka MW.
"Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Bripka MW, kata Wahyu saat itu menembakkan senjatanya dengan proyektil peluru yang menimpa rumah warga bernama, Melky Moha adalah sama
"Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama, yakni Rabu dinihari sekitar pukul 03.00 WITA. Selain itu, jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300m," bebernya.
Akibatnya, kata Wahyu anak perempuan berusia tujuh tahun terkena proyektil peluru diduga milik Bripka MW di bagian paha sebelah kanannya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sumber: www.cnnindonesia.com