• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Paksa Mahasiswi Aborsi, Ancaman Pasal Berlapis dan Hukuman Pecat Menanti Bripda Randy

    , Desember 05, 2021 WIB Last Updated 2021-12-05T06:10:32Z

    NARASIRIAU.COM - Tak cuma bakal menghadapi hukuman penjara, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko terancam dipecat secara tidak terhormat jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Bripda Randy sebelumnya ditangkap lantaran diduga terlibat kasus aborsi kekasihnya, mahasiswi Novia Widyasari yang tewas bunuh diri di makam ayahnya. 

    Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, setelah dilakukan penangkapan, Bripda Randy sedang menjalani proses hukum dan kode etik terkait kasus tersebut.

    Dalam kasus ini, Bripda Randy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

    "Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu (4/11/2021) kemarin.

    Slamet mengatakan, jika saat ini Bripda Randy juga sedang menjalani kasus dugaan pelanggaran etik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

    Dalam kasus ini, Bripda Randy dipersangkakan Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. 

    "Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," katanya. 

    Kasus Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto yang bunuh diri dengan cara menegak racun di makam ayahnya menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Belakangan, seorang polisi berpangkat Bripka Randy juga disebut terlibat lantaran memaksa kekasihnya itu untuk mengaborsi janin bayi diduga hasil hubungan di luar nikah. 

    Bripda Randy dan Novia juga disebut telah menjalin hubungan sejak Oktober 2019. Kala itu keduanya secara tidak sengaja bertemu dalam acara pembukaan distro baju di Kota Malang. Dari pertemuan itu, mereka kemudian bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan kekasih.

    "Setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami-istri kemudian ini sudah berlangsung dari mulai 2020-2021. Perbuatan itu dilaksanakan di Malang sana tempat kosnya mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," beber Slamet.

    Berdasarkan keterangan Bripda RB, dia dan NWR menggugurkan janin hasil hubungan di luar pernikahan itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Aksi itu dilakukan pada bulan Maret 2020. Keduanya membeli postinor dan cykotec dan kemudian melakukan aborsi di tempat kos NWR. Sementara aborsi yang kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021.

    "Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan, itu berdasarkan keterangan dari pada hasil interogasi yang kita dapatkan," ujar Slamet.

    Kendati demikian, Slamet mengklaim belum bisa memastikan penyebab NWR bunuh diri. Apakah benar depresi karena sudah melakukan tindakan aborsi dan ada keterkaitan dengan hubungan asmaranya dengan Bripda RB, hal itu masih dalam tahap penyidikan. 

    "Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali. Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," katanya.



    Sumber: www.suara.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +