NARASIRIAU.COM, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku prihatin dengan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, kasus tersebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berasrama berbasis agama seperti pesantren.
Padahal, menurut dia, bila berdasarkan UUD 1945, jaminan perlindungan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun ternyata, jaminan perlindungan belum bisa dirasakan oleh semua pihak, terutama anak-anak.
"Sayangnya, perlindungan sebagaimana yang dicita-citakan bersama belum sepenuhnya dirasakan semua pihak, khususnya anak-anak kita," ujar Bintang dalam webinar, Senin (13/12/2021).
Bintang mengatakan, terjadi peningkatan kasus kekerasan, terutama yang dialami oleh anak-anak dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus tersebut terjadi dengan berbagai modus serta dengan ruang lingkungan yang luas.
"Dan belakangan terjadi di lembaga pendidikan di mana semestinya anak-anak dapat menimba ilmu dengan aman dan nyaman," ujar dia.
Untuk diketahui, Herry Wirawan, seorang guru pesantren sekaligus pimpinan pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, memperkosa 12 santriwatinya, bahkan 8 santri di antaranya telah melahirkan.
Selain itu, ada pula kasus seorang guru agama di Cilacap melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi sekolah dasar di tempat ia mengajar.
Diberitakan Kompas.com berdasarkan laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020, ada 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Kompas Perempuan.
Di dalam laporan tersebut, Komnas Perempuan mengungkap, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. Kemudian, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam, 15 persen terjadi di tingkat SMA/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.
"Terkait dengan kasus yang terjadi di lembaga pendidikan beragama akhir-akhir ini kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat instansi terkait dalam memberi penanganan maksimal, dan apresiasi ke Kementerian Agama karena telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin lembaga pendidikan berasrama yang melakukuan pelecehan seksual ke anak-anak," ujar Bintang.
Sumber: www.kompas.com
Editor: Erik Septian