• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar dari Kasus Cukai di Bintan

    , Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T02:19:47Z
    Juru Bicara KPK Ali Fikri.

    NARASIRIAU.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp3 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. Kasus itu terjadi dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

    "Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 2 Desember 2021.

    KPK mengharapkan pemulihan aset yang didapatkan dari penanganan kasus tersebut sehingga bisa menjadi pemasukan bagi kas negara. Sejauh ini komisi telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Saleh Umar sebagai tersangka. 

    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dari kasus pengaturan barang kena cukai tersebut KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.



    Sumber: www.tempo.co
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +