NARASIRIAU.COM, Makassar - Dua pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah korbannya berhasil berontak dan melarikan diri.
Saat mencoba menyelamatkan diri, korban diselamatkan seorang tukang becak yang membantunya melapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban itu, aparat segera membekuk dua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono saat dikonfrimasi mengatakan dua pelaku berinisial, ADR (38) dan MFD (19) warga Kabupaten Barru telah diamankan setelah dilaporkan korban.
"Ada dua orang [pelaku] yang telah kita amankan. Sementara, kondisi korban memang shock, tapi tadi setelah memberikan [keterangan] sudah lebih baik," kata Haris, Selasa (28/12).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengenal korban. Haris menerangkan kronologi kejadian kekerasan seksual itu bermula saat dua pelaku bersama seorang rekan lagi menjemput korban di Jalan Ratulangi, Makassar, Minggu (26/12). Mereka lalu beranjak menuju sebuah kafe di jalan Toddopuli.
Ketika memasuki waktu pukul 03.00 WITA, Senin (27/12), mereka meninggalkan kafe dan beranjak menuju Kabupaten Maros. Kemudian salah satu pelaku, ADR memaksa korban untuk minum minuman keras (miras), sementara satu pelaku berada di kursi belakang kendaran sambil tertidur.
"Setelah berada di Jalan Talamangape dan memarkirkan kendaraan. Tiba-tiba MFD menarik korban ke kursi belakang lalu memegang tangan korban," kata Haris.
ADR dan MFD pun bergantian memaksa menyetubuhi korban. Saat aksi perkosaan sedang terjadi, melintas kendaraan pengangkut sampah dengan lampu yang terang. Sehingga, kata Haris pelaku langsung berhenti menyetubuhi korban akibat kaget dengan kendaraan yang melintas.
"Jadi analisa dan faktanya korban sudah sempat minta pulang, tapi pelaku ini sengaja mengulur waktu saja, pada saat di TKP ya terjadi itulah. Korban berontak dan melawan dan keluar dari mobil dalam keadaan telanjang," ujar Haris.
Korban yang berhasil meloloskan diri kata Haris dalam keadaan tak menggunakan busana, kemudian ditemukan oleh seorang warga dan memberikan pakaian kepada korban.
"Tidak lama setelah lari diselamatkan sama tukang becak. Sementara, kedua pelaku ini sudah kita amankan dan mereka akan dijerat dengan pasal 285 KHUPidana," ujar Haris.
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Erik Septian