• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kementerian PPPA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Paling Banyak Kekerasan Seksual

    , Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T15:01:15Z

    NARASIRIAU.COM, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak meningkat dalam 3 tahun terakhir.

    Hal ini berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan Kementerian PPPA pada tahun 2019, 2020, dan Januari-November 2021.

    “Jadi trennya terjadi terus peningkatan,” kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta N Sitepu dalam diskusi virtual “Reformasi Bidang Pendidikan dan Penyederhanaan Kurikulum“ yang disiarkan di Youtube Tempodotco, Rabu (8/12/2021).

    Pribudiarta mengatakan, tahun 2019 ditemukan ada 11.057 kasus, tahun 2020 sekitar 11.279 kasus.

    Sedangkan, sepanjang tahun 2021, mulai Januari hingga November, ditemukan ada 12.556 kasus kekerasan anak.

    Dari keseluruhan kasus tersebut, Pribudiarta menyebut kasus kekerasan seksual yang paling banyak terjadi kepada anak-anak.

    “Paling banyak itu adalah kekerasan seksual, hampir 45 persen yang dialami anak,” ujarnya.

    Kemudian, diikuti kasus kekerasan psikis sekitar 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.

    “Dan lainnya kemudian berupa penelantaran, trafficking, eksploitasi ekonomi dan lain-lain itu yang dihadapi oleh anak-anak kita,” imbuh dia.

    Sementara itu, untuk kasus kekerasan perempuan juga hampir menunjukan tren peningkatan yang serupa.

    Pada tahun 2019 disebutkan ada sekitar 8.800-an kasus. Kemudian mengalami sedikit penurunan di tahun 2020 dengan angka berkisar 8.600-an.

    Namun, angka itu kembali meningkat sepanjang Januari hingga November 2021.

    “Januari-November 2021 itu meningkat lagi menjadi sekitar 8800. Jadi kasusnya memang tinggi,” kata dia.

    Menurut Pribudiarta, kasus kekerasan fisik menjadi kasus yang paling banyak terjadi dengan persentase 39 persen.

    Selanjutnya tercatat 29,8 persen kasus kekerasan psikis, 11,33 persen kasus kekerasan seksual

    “Sementara yang lain-lain itu terkait eksploitasi ekonomi, trafficking, sekitar 10 sampai 1 persen,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian PPPA terus melakukan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.

    Upaya-upaya ini mulai dari pencegahan, penguatan di tingkat layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak, hingga peningkatan upaya pemberdayaan perempuan dan anak.

    “Misalnya rehabilitasi untuk para penyintas baik penyintas kekerasan, korban bencana, atau juga bagi para perempuan kepala keluarga miskin,” kata Pribudiarta.


    Sumber: www.kompas.com

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini