• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejagung: Hukuman Kebiri Kimia Masih Banyak Pro dan Kontra

    , Desember 28, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T07:06:08Z

    NARASIRIAU.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

    Peraturan hukuman kebiri kimia itu diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    "Sejak terbit peraturan pemerintah a quo telah muncul beragam pendapat dari berbagai kalangan," kata Fadil dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12/2021).

    Fadil mengungkapkan, ada pihak yang mendukung PP Nomor 70/2020 karena menilai aturan tersebut cukup kuat untuk mencegah kekerasan seksual pada anak.

    Selain itu, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa.

    "Sehingga keputusan pemerintah menerbitkan PP tersebut merupakan implementasi atas amanat UU Nomor 17 Tahun 2016. Serta regulasi a quo memiliki nilai preventif lebih tinggi. Selain membuat orang lain tidak melakukan hal serupa, masyarakat juga dapat lebih hati-hati jika akan mempekerjakan mantan terpidana pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.

    Di lain sisi, lanjut Fadil, ada pihak yang menyatakan aturan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan.

    Misalnya, tidak mengatur cara komprehensif, jelas, dan detail mengenai proses pelaksaanaan, pengawasan, dan pendanaan pelaksanaan kebiri kimia.

    "Terlebih terdapat kemungkinan terpidana dengan putusan peninjauan kembali, diinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Apakah terdapat mekanisme rehabilitasi dan atau ganti kerugian terhadap terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi," ucapnya.

    Selain itu, Fadil menuturkan, ikatan profesi dokter menolak mengekseksui hukuman kebiri kimia.

    Alasannya, karena bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal.

    "Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer, sekalipun PP Nomor 70/2020 terdapat beberapa ketentuan yang melibatkan petugas di bidang medis dan psikiatri," katanya.

    Fadil mengatakan, kejaksaan sendiri telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak.

    Menurutnya, hal ini sebegai salah satu bentuk dukungan dari lembaga dan penegak hukum terhadap regulasi yang ada.

    "Penguatan regulasi dan kebijakan kriminal di bidang perlindungan anak tentunya harus didukung dengan kesiapan lembaga dan profesionalitas aparat penegak hukum sebagai sistem peradilan pidana untuk melaksanakan mekanisme peradilan pidana secara terpadu dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana," kata dia.



    Sumber: kompas.com

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini