• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ini 3 Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Pengguna M-Paspor

    , Desember 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T01:33:56Z
    NARASIRIAU.COM, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan, baru ada tiga kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor dengan aplikasi M-Paspor.

    Pemohon yang menggunakan M-Paspor bisa mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang untuk bisa mengurus pembuatan paspor.

    “Untuk saat ini kami masih soft launching, Kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam siaran pers, Jumat (31/12/2021).

    Adapun melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas melalui aplikasi.

    Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

    Dalam aplikasi M-Paspor, ujar Angga, terdapat fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

    “Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI,” kata Angga.

    Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai masing-masing.

    Selanjutnya, ujar dia, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

    Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring, seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.

    Batas waktu pembayaran, ucap Angga, yaitu dua jam setelah dokumen pemohon paspor diunggah.

    Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Adapun versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

    “Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia” ucap Angga.



    Sumber: kompas.com

    Editor: Erik Septian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +