NARASIRIAU.COM, Jakarta - Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) menemui titik terang.
Berdasar hasil penyelidikan, pelaku merupakan tiga anggota TNI.
Setelah menabrak, ketiganya tega membuang korban ke sungai hingga jenazah kedua korban ditemukan warga.
1. Tiga prajurit TNI AD
Pada Jumat (24/12/2021), pihak Markas Besar TNI mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI AD diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila.
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
2. Hukuman hingga pemecatan
Atas kejadian ini, Prantara menyampaikan, ketiganya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Ketiganya juga dinyatakan melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.
3. Ditahan
Informasi terbaru, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) telah menahan tiga tersangka yang merupakan prajurit TNI AD tersebut.
"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," ucap Agus.
4. Kronologi
Kejadian ini bermula dari kecelakaan yang dialami Handi Harisaputra dan Salsabila di Nagrek, Rabu (8/12/2021). Mereka diduga ditabrak mobil.
Setelah insiden tersebut, Handi dan Salsabila hilang misterius.
Berselang tiga hari dari kecelakaan itu, atau pada Sabtu (11/12/2021), dua jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).
Jenazah laki-laki ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng.
Sementara itu, jenazah perempuan ditemukan di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jateng.
Kedua jenazah itu lantas diotopsi pada Senin (13/12/2021).
Pada Jumat (17/12/2021), dua mayat itu teridentifikasi sebagai Handi dan Salsabila.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Berry menuturkan, identitas kedua jenazah itu akhirnya dipastikan setelah keluarga korban yang didampingi anggota Polresta Bandung mendatangi Polresta Banyumas, Jumat.
"Setelah penyidik menunjukkan foto gigi, pakaian, dan barang-barang yang dikenakan, orangtua korban mengakui atau meyakini mayat yang ditemukan di Sungai Serayu merupakan anaknya (Handi Harisaputra)," kata dia, Sabtu.
5. Masih hidup saat dibuang
Polisi menduga Handi masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan jenazah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Dari peneriksaan itu ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).
"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," ucap dia.
Sementara itu, Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.
Sumber: kompas.com
Editor: Erik Septian