NARASIRIAU.COM, Jakarta - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa pihaknya mesti melakukan proses penyelidikan lebih dulu, sebelum menangkap seorang pelaku tindak kejahatan, termasuk pencabulan.
Ini terkait dengan penangkapan pelaku pencabulan berinisial A yang melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah berinisial S (11). Pelaku justru ditangkap lebih dulu oleh pihak keluarga korban sebelum berhasil melarikan diri ke luar daerah.
"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Senin (27/12).
Diduga hal inilah yang kemudian menimbulkan isu bahwa polisi tak merespon laporan kasus pencabulan tersebut. Padahal, kata Aloysius, ada proses yang mesti dilakukan oleh pihak kepolisian.
Aloysius menyebut pihak keluarga korban pun telah mengklarifikasi terkait pernyataannya yang sempat mengatakan bahwa kepolisian meminta mereka untuk menangkap pelakunya.
"Tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi pelaku tentang hal ini sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," ucap Aloysius.
Sebelumnya, Aloysius mengatakan bahwa aksi pencabulan oleh pelaku A terhadap S terjadi pada Sabtu (18/12). Peristiwa ini lantas dilaporkan ke pihak berwajib pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan visum terhadap korban di RSUD sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Namun, sebelum polisi menangkap berhasil menangkap pelaku, keluarga korban bersama warga sudah lebih dulu mengambil sikap.
"Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke Polres selanjutnya dilakukan penahanan," tutur Aloysius.
Kini, pelaku berinisial A itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Erik Septian