• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Panggil 4 Saksi Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM

    Redaksi
    , November 29, 2021 WIB Last Updated 2021-11-29T06:29:08Z




    NARASIRIAU.COM, JAKARTA, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN).


    "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk SU [Sri Utami]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (29/11).




    Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik KPK dari pemeriksaan para saksi tersebut.


    Sri Utami diumumkan sebagai tersangka pada 21 April 2017. Hingga saat ini ia belum ditahan.


    Sri selaku koordinator satuan kerja kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, memperkaya diri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan.




    Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar.


    Dalam surat dakwaan Waryono Karno, Sri disebut menerima uang hingga Rp2,39 miliar. Selain itu, ia juga disebut-sebut berperan mengatur pengumpulan uang dari sejumlah kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dan menyalurkannya ke sejumlah pihak.


    Atas perbuatannya, Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Perkara yang menjerat Sri merupakan pengembangan dari perkara mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dan Waryono Karno. Jero Wacik divonis dengan 8 tahun penjara dan Waryono Karno divonis dengan 7 tahun penjara.



    Sumber : CNN Indonesia


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +