• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaksa Gadungan Ditangkap di Bengkalis, Ngaku Bisa Bantu Amankan Perkara

    , Desember 01, 2021 WIB Last Updated 2021-12-01T04:36:33Z

    NARASIRIAU.COM - Seorang pria mengaku jaksa ditangkap jajaran Kejari Bengkalis pada Selasa (30/11/2021)sekitar Pukul 12.00 WIB.

    Jaksa gadungan berinisial HBU (46) diamankan di Jalan Pelajaran Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Bengkalis.
    Menurut Asisten Intelijen Kejari Riau, Raharjo Budi Kisnanto, HBU mengaku sebagai Jaksa yang bertugas di Pengalihan Aset di Kejaksaan Agung.

    Jaksa gadungan tersebut juga dapat membantu dalam urusan penyelesaian perkara. Tak hanya itu, tersangka juga menyebut menikahi secara sirih seorang wanita yang dikenalinya lewat media sosial Facebook.

    "Saat perkenalan itu, yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Pidsus (Pidana Khusus) kejagung sebagai penyidik," jelasny dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

    Dari pengakuan pelaku kepada penyidik dikatakan Raharjo, HBU membeli seragam jaksa di situs jual beli online.

    "Yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online," ungkapnya.

    Satu set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan dan notebook berlogo Kejaksaan.

    Selanjutnya Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, juga diamankan.
    Pelaku dan barang bukti dibawa ke Bengkalis, untuk dilakukan pemeriksaan.

    "Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dalam perjalanan menuju Bengkalis dari Pulau Rupat," sebut Raharjo Budi Kisnanto.



    Sumber: www.riauonline.co.id
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +