NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN, - Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Syamsuddin Uti menghadiri sekaligus menyampaikan pidato perubahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil di Jalan Soebrantas Tembilahan, Kamis (14/10/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DR.H.Ferryandi, ST, MM yang didampingi Wakil-Wakil Ketua yang dihadiri 28 orang Anggota DPRD serta Unsur Pimpinan Forkopimda Inhil dan Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun 5 Ranperda yang diajukan tersebut;
- Perubahan Perda No.10 TH 2019 tentang RPJMD Inhil TH 2018-2023.
- Perubahan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.13 TH 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Inhil.
- Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Perubahan Perda No.4 TH 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan,
- Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi.
Wakil Bupati H Syamsuddin Uti yang di mintai keterangan usai mengikuti rapat Paripurna mengatakan, kita sudah ajukan 5 perubahan Ranperda untuk ditindaklanjuti diantaranya tentang masalah perampingan OPD dilingkungan Pemkab Inhil dan kedua kita juga tentang perangkat desa dan BPD.
Beliau menambahkan, tentunya dalam hal ini banyak aturan-aturan yang sudah lalu perlu diperbaiki makanya kita hari ini mengusulkan kepada DPRD yang pada akhirnya menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan Inhil ke depan.
"Tinggal lagi nanti kita tunggu hasil dari pada pembahasan Anggota Dewan terhormat ini, mudah-mudahan menghasilkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagaimana mana kita sampaikan tadi lugas," sebutnya.
Editor: Erik Septian