• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Ringkus Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dan Sita 14 Paket Sabu Siap Edar

    Redaksi
    , Januari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T07:04:53Z

     


    NARASIRIAU.COM || KAMPAR - Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 14 paket kecil sabu siap edar.

    Pelaku yang diamankan aparat kepolisian adalah MN alias Napi (29) Warga Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

    "Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan," ujar Kasubbag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Selasa (5/1/2021).

    Menindaklanjuti informasi itu sebut dia, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar perintahkan KBO Iptu Novris H. Simanjuntak bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.

    Selanjutnya kata Deni, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.03 gram, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka hasilnya positif Methamphetamine," kata AKP Deni Yusra.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

    Sumber : Haluanriau.co

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini