• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sebanyak 3,75 Gram Diciduk Polisi

    Redaksi
    , Januari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T04:50:11Z

     


    NARASIRIAU.COM || TAMBANG - Unit Reskrim Polsek Tambang ciduk 2 pelaku narkoba di Perumahan Selecta Mas (Perumahan Athaya 2) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Bersama kedua pelaku turut diamanakan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 3,75 gram. 


    Kedua tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AD alias DD (24) yang beralamat di Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohan Hilir dan AP alias AR (23) warga Kelurahan Sukaramai Kota Pekanbaru.


    "Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra mendapat Informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika diperumahan Selecta Mas/ Athaya 2 Desa Rimbo Panjang yang meresahkan masyarakat," ujar Kasubbag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Senin (4/1/2021).


    Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


    "Setiba dilokasi tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," kata AKP Deni Yusra.


    Dikatakan Deni, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,75 gram, didalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan didinding kayu, serta sebuah bong untuk alat hisap sabu yang disembunyikan dibelakang cermin. 


    " Dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


    Sumber : Haluanriau.co

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini