• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Anak Di Bawa umur dicabuli 15 Kali oleh Pelaku Dan diancam Akan dibakar Rumah Dan Orang Tuanya

    Redaksi
    , Januari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-01-07T07:58:22Z

     


    NARASIRIAU.COM || PEKANBARU - Seorang perempuan yang masih di bawah umur di Kota Pekanbaru menjadi korban pencabulan, dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh pelaku yang hanya menumpang tinggal di rumahnya.

    Perlakuan tak terpuji itu diketahui oleh orang tua korban yang curiga akan gerak geriknya, lantaran korban inisial D (15) yang sering membakar bajunya. Ternyata baju itu ialah baju yang dipakai korban saat dirinya diperkosa oleh pelaku.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (7/1), menjelaskan bahwa orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian setelah anaknya (Korban, red) menceritakan hal yang telah di alaminya.

    "Orang tuanya mencurigai apa yang terjadi terhadap korban, lalu mendalaminya sendiri yang pada akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi," kata Nandang.

    Ternyata, selama tahun 2020 korban yang tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sudah 15 kali disetubuhi paksa oleh pelaku.

    "Setelah bekerjasama dengan Polres Pelalawan, pelaku pencabulan akhirnya berhasil ditangkap, kini sudah dilakukan penahanan," tambahnya.

    Pelaku pencabulan merupakan seorang pria yang masih berumur 29 tahun berinisial E alias Edi, pelaku merupakan warga Desa Simerpara Kecamatan Pargettenggetteng Sengkut Kabupaten Pak-Pak Barat, Sumatera Utara.

    Keberadaan pelaku dirumah korban hanya sebatas menumpang yang dijinkan oleh keluarga korban. Di Pekanbaru, pelaku sedang mencari pekerjaan.

    "Si pelaku menumpang hidup di rumah orang tua korban dalam rangka mencari kerjaan. Kebetulan orang tua di Korban baik, dia memberikan tumpangan hidup kepada pelaku sambil pelaku ini mendapatkan pekerjaan," jelasnya.

    Aksi pencabulan pernah terjadi pada 2 September 2020, malam. Ketika itu, korban tengah menelpon dikamarnya, tiba-tiba pelaku langsung menarik tangan korban lalu diseret ke ruang tamu lalu melakukan pencabulan dengan mengancam.

    "Korban ini selalu membakar pakaiannya yang pernah dipakai korban saat dilakukan perbuatan cabul pelaku. Hal ini membuat ibu korban merasa aneh, hingga akhirnya korban bercerita menceritakan apa yang dialaminya," singkat Nandang.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang atau Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Sumber : Haluanriau.co

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini