• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Usai Mencoba Kabur, Polsek Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian

    Redaksi
    , November 15, 2020 WIB Last Updated 2020-11-15T07:03:34Z

     


    NARASIRIAU.COM || PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tampan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 1 orang penadah, pada Sabtu (14/11/2020).

    Dimana pelaku berinisial S alias Lian (40) dan SA alias Supri (30) berhasil ditangkap tim satreskrim Polsek Tampan di jalan HR Soebrantas tepatnya di simpang 4 pasar pagi arengka, AS (37) ditangkap dirumahnya jalan Wiraswasta rumah petak 4 belakang baterai A, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku curanmor tersebut.

    "Setelah adanya laporan, kita langsung lakukan serangkaian proses, baik dari olah tkp serta melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, maka hari Sabtu sekitar tepat pukul 00.00 Wib (14/11) kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial S dan SA disimpang 4 pasar pagi arengka saat turun dari bus ALS yang baru sampai dari Provinsi Aceh, sedangkan satu tersangka inisial AS seorang penadah kita amankan dirumahnya di jalan Wiraswasta tepatnya dibelakang baterai A," ujar Kompol Hotmartua Ambarita.

    Masih dikatakan Ambarita, dari kedua pelaku dan satu orang penadah pihaknya berhasil mengamankan, 3 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit sepeda motor honda Beat, 1 unit sepeda motor Scoopy, sepasang plat sepeda motor BM 5067 AAD, sepasang plat sepeda motor BK 5651 AAD, sepasang plat sepeda motor BM 2581 AAN, 1 buah plat sepeda motor BA 2501 DN, 1 buah plat sepeda motor BK 6054 YQ, 6 lembar STNK asli sepeda motor roda dua, 1 lembar STNK asli roda 4, 1 buku BPKB asli roda dua serta KTP dan kartu mahasiswa.

    "Saat tim sedang melakukan pengembangan TKP lainnya terhadap pelaku S dan SA, mereka berusaha kabur sehingga tim harus melakukan tindakan tegas terukur kearah betis kaki pelaku, dan dari pengembangan kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 3 TKP yaitu di Kerinci, Kabupaten Pelalawan bulan Oktober berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warnah merah, dan di Simpang Beringin, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru pada bulan November berhasil mengambil Honda Scoopy dan terkahir di Perum Firdaus Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan yang berhasil mengambil sepeda motor merk Yamaha Lexi warnah putih dan sebuah BPKB Mobil, uang tunai Rp. 12.000.000, 2 unit HP Android merk Samsung (LP yang diselidiki, red)," beber Kapolsek Tampan.

    Ditambahkan Kapolsek, uang hasil Curat digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk penadah mengatakan AS menerima atau membeli Ranmor roda dua hasil Curat sudah setahun, dan dibeli dengan harga Rp 1 juta yang kemudian dibawa ke Aceh untuk dijual seharga Rp 3 juta.

    "Atas perbuatan 2 pelaku S dan SA disangkakan pasal 363 KUHPidana dan pelaku penadah AS disangkakan pasal 480 KUHPidana," pungkas Kompol Hotmartua Ambarita

    Sumber : Datariau.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini