NARASIRIAU.COM || SIMPANG KANAN - Unit reskrim Polsek Simpang kanan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini untuk ke 4 kalinya sejak 4 bulan menjabat/dipimpin Kapolsek Iptu Angga Dewansyah S.TR MSI.
Informasi yang diperoleh dari Mapolsek Simpang Kanan, menerangkan Tersangka berinisial IM alias Indra (30) ditangkap pada Kamis 26/11 dirumahnya di dusun pasar baru kelurahan Simpang Kanan.
" Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap maraknya peredaran Narkoba disekitar TKP," Ungkap Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah S.TR MSI.
Kapolsek Iptu Angga Dewansyah, menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis 26 November 2020 sekira pukul 22.00 wib, Personil Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat di percaya yang menyebutkan bahwasanya ada seorang yang tidak di kenal melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu - Shabu di dusun pasar baru RT.002 RW. 001 Kelurahan Simpang Kanan kecamatan Simpang Kanan kabupaten Rokan Hilir,
Setelah menerima informasi tersebut Personil polsek Simpang kanan langsung melaporkan Kepada Kapolsek dan kemudian setelah mendapat perintah dari Kapolsek Simpang Kanan Sekira pukul 23.00 wib Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Dan sesampainya di TKP Personil Polsek Simpang Kanan melihat terduga pelaku sedang berada di depan rumah.
Selanjutnya Personil Polsek Simpang Kanan langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian tersangka dengan di saksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Hasil dari penggeledahan tersebut di dapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berklip merah yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis Shabu - Shabu, 1 ( satu ) bungkus kosong plastik bening berklip merah, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung warna putih, dan uang tunai senilai Rp. 57.000,-(lima puluh tujuh ribu rupiah).
Atas kejadian itu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut." Hasil Introgasi awal, tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari Adi ( dalam lidik)," Terang Kapolsek.
Atas kasus ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba karena itu merugikan diri sendiri dan orang lain," Dan kita berharap kepada Personil Polsek Simpang Kanan agar lebih waspada terhadap pengedaran narkoba yang semakin meningkat." Harapnya.
Sumber : Datariau.com