• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Seorang Kakek Nekad Gelapkan Uang Dan Tabung Gas Elpiji 3kg

    Redaksi
    , November 15, 2020 WIB Last Updated 2020-11-15T04:28:07Z

     


    NARASIRIAU.COM || BAGAN BATU - Ngaku terlilit utang banyak, seorang Kakek berinisial Her alias Mamang ( 55 ) warga Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 4 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan sinembah ini nekad gelapkan uang dan tabung gas Elpiji 3kg.

    Informasi yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, tersangka Her alias Mamang berhasil di tangkap di Medan pada Kamis 12/11/20 atas dasar LP/ 118 /XI/ 2020/RIAU/Res Rohil/Sektor Bagan Sinembah Tangal 3 November 2020 dengan korban seorang ibu rumah tangga bernama Sudarmi (45) warga Dusun Bangun Rejo Rt 03/02 Km 3 Kelurahan Bahtera Makmur Kota.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIk didampingi Plh Kanit Reskrim Ipda Yu Sormin SH membenarkan kasus tersebut.

    " Benar, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," Kata Kapolsek AKP Indra didampingi Ipda Yu Sormin.

    Dijelaskan Ipda Yu Sormin, kronologis kejadian tersebut bermula pada  kamis tanggal 9 Agustus 2018 lalu sekira pukul 08.00 Wib tersangka Her alias Mamang datang ke pangkalan tabung gas milik korban Sudarmi yang beralamat di Km. 3 Bagan Batu Kelurahan Bahtera makmur kota Kecamatan Bagan Sinembah (AGUNG JAYA) untuk meminta tolong menjualkan gas milik pangkalan ANAKKU SAKTI sebanyak 400 (empat ratus) tabung.

    Kemudian mendengar hal tersebut korban pun menyetujuinya untuk menjualkan 400 (empat ratus) tabung milik pangkalan ANAKKU SAKTI, setelah itu tersangka  Her alias Mamang meminta DP untuk 300 (tiga ratus) tabung gas 3kg berisi terlebih dahulu sebanyak Rp. 6.300.0000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisa kekurangnya sebanyak 100  (seratus ) tabung yang nilainya sebanyak Rp 2.100.0000 (dua juta seratus ribu rupiah).

    Dengan perjanjian tersangka Her alias Mamang akan mengantarkan langsung tabung gas 3kg berisi tersebut pada jumat  10 Agustus 2018 pukul 15.00 Wib, dan setelah Korban dan tersangka  menyepakati perjanjian dan menerima sejumlah uang tersebut tersangka Her pun membawa tabung gas kosong dari pangkalan milik korban sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung gas.

    Selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 10.00 Wib korban memerintahkan saksi Khairul untuk mengantarkan kekurangan tabung gas sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung gas kepangkalan ANAKKU SAKTI dan menurut laporan saksi Khairul bahwa tersangka Her menerimanya secara langsung, dan pada hari yang sama sekira  pada pukul 13.00 Wib korban juga ada memerintahkan suami nya yang bernama Misman untuk mengantarkan lagi kekurangan tabung gas sebanyak 100 (seratus) buah tabung gas kosong ke pangkalan ANAKKU SAKTI dan setelah suami korban mengantarkan tabung gas tersebut langsung melaporkan bahwa yang menerima / membongkar tabung gas di pangkalan ANAKKU SAKTI adalah tersangka Her sendiri.

    Dan kemudian pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib korban memerintahkan saksi Khairul untuk mengantarkan kembali kekurangan tabung gas kosong sebanyak 200 (dua ratus) buah tabung untuk menggenapi sebanyak 400 (empat ratus) buah tabung sesuai dengan kesepakatan korban dengan tersangka.  

    Kemudian tepat pada hari jumat tanggal 10 Agustus 2018 sesuai perjanjian korban dengan tersangka Her tiba, akan tetapi 400 (empat ratus) tabung gas tidak kunjung diantar oleh tersangka Her dan tidak menepati janjinya. Mengetahui hal tersebut korban atau pelapor bersama dengan saksi Khairul pergi langsung kepangkalan ANAKKU SAKTI yang beralamat di Km. 4 Bagan Batu Kelurahan Bahtera Makmur Kota  dengan tujuan untuk menanyakan kepastian perjanjian yang telah disepakati, akan tetapi pada saat itu tersangka sudah tidak ada dipangkalan tersebut, tidak bisa dihubungi dan sudah tidak dapat ditemukan. 

    " Akibat kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 62.300.000 (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)." Terang Sormin.

    Dan setelah terjadinya penggelapan korban terus mencari tersangka namun tidak menemukan keberadaannya. Dan pada sekira akhir bulan Oktober 2019 korban memperoleh informasi bahwa tersangka berada didaerah kota Medan, maka korban kemudian mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut dan memberitahukan keberadaan tersangka.

    Selanjutnya pada hari kamis 12 November 2020, setelah menerima laporan, memeriksa saksi- saksi dan memperoleh alat bukti dan telah melakukan penyelidikan tentang kebenaran keberadaan tersangka, selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Listrik Kecamatan Medan baru Kota Madya Medan Provinsi Sumut dan membawa tersangka ke kantor polsek bagan sinembah guna proses lebih lanjut.

    Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya bahwa benar ia telah melakukan penggelapan uang dan tabung gas milik korban, yang mana perbuatan tersebut dilakukannya karena pada saat itu tersangka sedang terlilit banyak hutang. 

    " Selanjutnya tersangka nekad melakukan penggelapan  dan membawa uang tersebut untuk melarikan diri dan pindah tempat tinggal. Sebelumnya tersangka sempat tinggal di daerah siantar dan kemudian berpindah ke daerah kota medan." Terang Sormin.

    Sumber : Datariau.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini