• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Resnarkoba Polres Kampar Kembali Berhasil Meringkus 5 Orang Anggota Sindikat Pengedar Narkotika

    Redaksi
    , November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T03:35:32Z

     


    NARASIRIAU.COM || KAMPAR - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil meringkus 5 orang anggota sindikat pengedar narkotika. Salah seorang dari pelaku merupakan wanita muda yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

    Dari kelima tersangka itu didapati barang bukti sekitar 79 gram narkotika jenis sabu, timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu. Serta beberapa Hp yang digunakan mereka untuk komunikasi, juga ditemukan catatan transaksi dan catatan uang keluar masuk dari hasil penjualan narkoba tersebut.

    Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka LS alias DB (28) pada Selasa siang (10/11) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Kampar.

    Dari tersangka LS alias DB itu didapati barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, yang menurut pengakuannya diperoleh dari NO alias N, yang beralamat di Jalan Rowo Bening, Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

    "Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung memburu NO kerumahnya, petugas berhasil mengamankan target dan mendapatkan barang bukti beberapa bungkus narkotika jenis sabu seberat 75,10 Gram serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar AKP Daren Maysar.

    "Saat petugas tengah menggeledah rumah tersangka NO ini, tiba-tiba datang berkunjung kerumah tersebut seorang pria teman NO yang diketahui sebagai RS alias S (28) warga Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar," sambung Daren.

    Lanjut dia, petugas langsung mengamankan dan menggeledah RS, dari hasil penggeledahan badan ditemukan darinya 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,91 gram.

    Setelah melakukan didapat informasi keterlibatan seorang wanita inisial KR alias K (Pr 26) yang beralamat di Jalan Garuda Sakti Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

    Tim langsung mencari tentang keberadannya dan kembali didapat informasi bahwa KR sedang berada di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, sekira pukul 15.00 Wib tersangka KR alias K berhasil diringkus.

    "Dari tersangka KR ini petugas menemukan bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba berupa buku catatan dan petunjuk dari alat komunikasinya, diduga selain bertransaksi langsung dengan pengedar, KR juga sebagai pengendali keuangan hasil transaksi barang haram ini," kata Daren.

    "Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.

    Sumber : Haluanriau.co

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini