• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Kemuning Berhasil Meringkus Curas Gunakan Senapang Angin

    Redaksi
    , November 06, 2020 WIB Last Updated 2020-11-06T13:12:31Z

     


    NARASIRIAU.COM || TEMBILAHAN - Malang nasib pemuda tanggung ini, Ia harus berurusan dengan hukum. KU (19) ditangkap pihak Polsek Kemuning atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13).


    Ia ditangkap pada Kamis 05 November 2020 sekitar pukul 21.00 wib.


    Adapun kronologis Curas menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/20), di Dusun Langkat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.


    "Korban (MA) menangis pulang kerumah mengadu pada orang tuanya bahwa handphon miliknya telah diambil paksa oleh KU dengan cara menodongkan senapan angin ke kepala MA," kata AKP Warno.


    KU mengatakan apabila handpone tersebut tidak diberikan akan menembak kepala Aidil.


    "Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, personil Polsek Kemuning mendatangi TKP dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku" ujarnya


    KU berhasil ditangkap, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). kemudian pelaku barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.


    "Barang bukti yang diamankan 1 buah senapan angin warna coklat dan 1 buah handphone," tutup AKP Warno


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +