NARASIRIAU.COM || Penjual dan pembeli chip higgs domino di Langsa dibekuk petugas polisi syariat.
Berita itu menjadi viral di media sosial.
Halaman Facebook Aceh Satu Media pun dibanjir ragam komentar. Bahkan berita itu sudah dibagi sampai 1,1 ribu kali.
Ada yang mendukung aksi penangkapan dan ada juga menolak.
“beu abeh neu drop pak WH, abeh anco generasi,” tulis salah satu akun di halaman Aceh Satu Media.
Sementara akun lainnya menulis, “yg kekgini pun ditangkap, pembuat aplikasi la yang ditangkap.”
Sementara hampir semua opini publik sepakat bahwa permainan chip tersebut sudah sangat meresahkan sebagian kalangan.
Penjualan chip online sebelumnya sudah dikarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino sudah cukup meresahkan.
Game tersebut tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang.
Higgs Domino merupakan game berbasis Android.
Di dalamnya terdapat sejumlah pilihan permainan, mulai dari domino, kartu, puzle, dam, dan slot.
Permainan slot inilah yang sangat populer, mulai dari DuoFuDUOCAI, Rezeki NOMPLOK, 5DRAGONS, dan FaFaFa.
MPU Aceh juga menegaskan, penjual dan pembeli chip atau koin emas pada game Higgs Domino layak dihukum cambuk.
“Game (Higgs Domino) juga sama (bisa dihukum cambuk), dia kan judi. Jadi, sudah masuk dalam fatwa hukum judi online,” ujar Wakil ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.
Ia menyampaikan, pada 2016 silam, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya.
Karena itu, kata Lem Faisal, judi online hukumnya haram. MPU Aceh mendesak pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian di Bumi Serambi Mekkah.
Nah, kemarin Petugas Wilayatul Hisbah Kota Langsa menangkap lima penjual dan pembeli chip online, saat bertransaksi di dua tempat yang berbeda, Sabtu (28/11/2020) malam.
Lima pria yang di tangkap NI(32), MAJ(28), sebagai penjual dan Mn(18), In(18),RM(24) sebagai pembeli.
Lokasi penangkapan di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa kota dan di Jalan Sudirman gampong Matang seulimeng, Kecamatan Langsa barat.
Nah, sesuai dengan fatwa ulama, maka selayaknya penjual, pembeli, dan pemain chip online itu mendapat hukuman cambuk.
Sumber : www.google.com