• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Milik Barang Haram, 7 Orang Pelaku Berhasil diringkus Polisi

    Redaksi
    , November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T01:36:31Z

     


    NARASIRIAU.COM || BENGKALIS - Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Mandau berhasil meringkus 7 tersangka kasus  tindak pidana narkotika jenis sabu, di jalan Lintas Duri - Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Selasa (3/11/2020).

    Dimana diketahui dari 7 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, ada 1 orang wanita yaitu inisial ES seorang IRT serta 6 orang laki-laki lainnya berinisial S, CB, BH, MS, DS, dan M.

    Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 3 paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar dengan berat kotor 0,7 gram, 1 unit Handphone merek Evercross, 1 buah Dompet Kulit warna Coklat - Putih, Uang tunai sejumlah Rp. 450.000, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,3 gram, 1 unit Sepeda Motor Beat warna Biru tanpa No.Pol, 1 unit Handphone Nokia warna Hitam,

    1 unit Handphone Android merek Vivo warna Merah, 45 paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar dengan berat kotor 9 gram, 1 buah Kotak Permen Mentos, 1 lembar potongan Tissue, 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Rose Gold, 1 buah kotak tempat menyimpan plastik klip pembungkus Shabu, Uang tunai sejumlah Rp. 550.000, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 unit Handphone Nokia warna Hitam, 1 unit Handphone Samsung lipat warna Putih.

    Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian penangkapan tersebut, dikatakannya ini berkat kerja keras tim opsnal yang melakukan penyelidikan.

    "Setelah melakukan beberapa tahapan penyelidikan serta pengintaian, maka tim opsnal langsung menggrebek dan berhasil meringkus pelaku inisal ES dan 3 pelaku lainnya S, CB, BH, di jalan Lintas Duri - Dumai Km 18," ujar Kompol Arvin.

    Masih dijelaskan Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan di TKP dan introgasi, didapatlah 3 narkotika diduga sabu adalah milik tersangka ES dan 1 paket milik tersangka CB, sedangkan tersangka S adalah sebagai orang yang menjemput sabu tersebut bersama tersangka ES dari seseorang berinisial A (DPO), dan tersangka BH yang berada di TKP pada saat itu datang bersama tersangka S  untuk membeli sabu kepada tersangka ES.

    "Tidak puas hanya sampai disitu, tim opsnal terus bergerak, dan berdasarkan dari keterangan tersangka, akhirnya tim kembali mengamankan MS, DS dan M di jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo," ungkapnya.

    Diuraikan Kompol Arvin, bahwa peran tersangka ES sebagai bandar, peran tersangka S menemani tersangka ES beli sabu dari seseorang berinisial A (DPO),  tersangka ditangkap pada saat hendak membeli sabu kepada tersangka S, dan tersangka BH dan CB pada saat ditangkap di TKP hendak ingin membeli sabu, sedangkan tersangka MS memiliki 45 paket sabu, serta dua rekannya DS dan M mengetahui setiap adanya transaksi di TKP.

    "Kini ke 7 tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Mandau, guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum para tersangka," pungkas Kompol Arvin

    Sumber : Datariau.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini