• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mencoba Memperkosa Gadis Berusia 19 Tahun Akhirnya Terpaksa Melaporkan Abang Iparnya Kepolisi

    Redaksi
    , November 10, 2020 WIB Last Updated 2020-11-10T10:44:48Z

     


    NARASIRIAU.COM || ROHIL - Seorang perempuan berinisial RM (19) terpaksa melaporkan abang iparnya ke Polsek Bangko Bagansiapiapi, Polres Rokan Hilir ( Rohil ). Pasalnya, abang iparnya yang berinisial IS (21) itu telah mencoba memperkosa dirinya.


    Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Selasa (10/11/2020) membenarkan hal tersebut.


    Kronologis kejadiannya, Juliandi menerangkan, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 19.30 Wib korban datang kerumah kakaknya yang berada di Jalan Bulan, RT.013, RW.006, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil untuk meminta nasi.


    Akan tetapi, korban tidak menemui kakaknya dirumah tersebut yang ada hanya pelaku, dan terlapor berkata kepada korban "Mamak didalam rumah". Mendengar perkataan pelaku, kemudian korban percaya dan langsung masuk kedalam rumah.


    Namun setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban masuk kedalam kamar. Tepatnya kamar belakang, dan setelah didalam kamar pelaku memaksa membaringkan korban diatas kasur dan wajah korban ditutupi dengan bantal guling.


    Selanjutnya, tangan kiri pelaku meraba untuk masuk kedalam celana korban dan memegang kemaluan korban. Mengetahui hal tersebut, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kiri abang ipar nya itu, sehingga korban berhasil keluar dari dalam kamar untuk melarikan diri.


    Setelah korban tiba dirumah nya, kemudian korban menceritakan hal yang di alami pelapor kepada Dedi Damudi yang selaku abang kandung korban. Korban bahkan menceritakan kepada abang nya, bahwa apabila korban menceritakan kejadian tersebut, maka korban akan dibunuh oleh pelaku.


    "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan ketakutan serta mengalami luka lebam ditangan sebelah kanan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko guna diproses sesuai dengan hukum," ungkap Juliandi.


    Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, pada Senin (9/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek bangko menerima informasi dari masyarakat Bagan Hulu, bahwa pelaku  sedang berada di rumah nya pelaku.


    Selanjutnya, tim opsnal berkoordinasi dengan kanit reskrim Ipda Jonera. Kemudian Ipda Jonera memerintahkan menangkap pelaku. Berdasarkan perintah itu, selanjutnya tim opsnal langsung mendatangi rumah pelaku.


    "Setibanya di rumah pelaku, tim opsnal menemukan pelaku sedang duduk didalam ruang tamu rumah. Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Juliandi. 


    Sumber : https://www.datariau.com/detail/berita/mencoba-memperkosa--rm-gadis-berusia-19-tahun-akhirnya-terpaksa-melaporkan-abang-iparnya-kepolisi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +