• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kembali Lagi, Polda Riau Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Sebanyak 20 Kg

    Redaksi
    , November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T11:31:30Z

     


    NARASIRIAU.COM || PEKANBARU - Baru-baru saja kita mengetahui dan menyaksikan Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan sabu sebanyak 122,38 Kg dengan cara dibakar dan 10.000 Pil Ekstasi yang diblender, pada Jumat lalu (6/11/2020).


    Kini Polda Riau melalui Tim Harimau Kampar yang dibentuk Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi kembali berhasil meringkus 4 pengedar Narkoba, di Bengkalis pada Senin subuh (9/11/2020).


    Dimana hal tersebut dikatakan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya saat mempimpin Konferensi Press pengungkapan kasus tersebut, di loby Mapolda Riau, Senin siang (9/11/2020).


    "Hari ini, tim Harimau Kampar berhasil kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, dimana semua ini berkat kerja keras mereka, dalam melakukan penyelidikan selama 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan kota Dumai," ujar Kapolda Riau.



    Setelah dilakukannya penyelidikan, dimana tim Harimau Kampar yang di back up oleh satuan Narkoba Polres Dumai, melakukan pembuntutan terhadap mobil avanza warna hitam BM 1103 W.


    "Saat tim melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil tersangka, para tersangka yaitu drivernya mencoba untuk menerobos penghadangan tersebut, maka tim melakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan driver (pelaku, red) Hendra (50) mengalami luka tembak yang menyebabkan pelaku Hendra meninggal dunia," jelas Irjen Pol Agung.


    Diungkapkan Kapolda Riau, selain sang driver tim juga berhasil mengamankan pelaku Syamsul Bahri (50) yang berada di dalam mobil bersama driver, dan dari hasil penggeledahan terhadap mobil ditemukan 20 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu.


    "Dari mobil tersebut, tim mengamankan 20 bungkus besar sabu, seberat 20 Kg. Dimana modus para pelaku dengan menyimpan sabunya dengan bungkus susu merk milo yang disimpan didalam karung," beber Irjen Agung.


    Tidak puas sampai disitu, tim Harimau Kampar inipun melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan tepatnya di sebuah kos Home Stay di kabupaten Pelalawan.


    "Saat dilakukan pengembangan, maka tim berhasil kembali menangkap seorang pelaku bernama Simson Siahaan (50) yang berperan sebagai pengawal, dimana saudara Simson ini mengaku sebagai anggota Polisi, yang akan mengamankan perjalanan para pelaku dan rencanannya dia akan mengganti plat mobil yang digunakan pelaku dengan plat polisi, dengan upah yang didapatnya 40.000.000," pungkas Kapolda Riau.


    Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan, 20 bungkus Besar Teh Hijau, 1 unit mobil Avanza warna hitam BM 1103 W, 1 unit Toyota Yaris BK 1375 WA, 3 unit hp Nokia warna hitam, 2 unit hp android jenis Samsung dan merk Nuqig buatan Malaysia, 1unit dompet warna hitam, 1 unit ATM BTN, 1 ATM Mandiri.


    "Pasal yang disangkakan

    Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ungkap Kapolda Riau.


    Sedangkan satu orangnya lagi adalah Syaharudin Effendi (54) yang berada di dalam Lapas yang berperan sebagai pengendali, untuk memasukkan sabu dari wilayah Bengkalis ke Pekanbaru. yang diketahui pihak Polda Riau dari Lapas Gobah bahwa pelaku sudah meninggal dunia akibat penyakit yang diderita pelaku, dengan mengeluarkan muntah darah  pada malam Senin tadi.


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +