• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jual Narkoba, Ibu IRT Berhasil Ditangkap Polisi

    Redaksi
    , November 01, 2020 WIB Last Updated 2020-11-01T07:55:03Z


    NARASIRIAU.COM || Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), HM (52) warga Jln Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini akhirnya tak berdaya setelah Polisi berhasil menemukan barang bukti di rumahnya.

    Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu (31/10/2020) siang kemarin.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Plh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA YU Sormin SH, Minggu (01/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

    Penangkapan terhadap HM itu bermula pada Sabtu kemarin, sekira pukul 11.30 wib, tim opsnal Polsek Bagan Bripka Roy M Manurung bersama rekannya Briptu Jhoni H Sihotang dan Briptu Wibowo mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba di TKP tersebut.

    Tim opsnal pun langsung melaporkan hal tersebut kepadanya dan langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

    Dan sekira pukul 12.30 wib, tim opsnal tiba di lokasi dan melihat seorang perempuan yang kemudian mengaku bernama H boru Manurung sedang berada di belakang rumahnya.

    Tim opsnal kemudian memanggil terlapor dan memberitahukan maksud dan tujuan datang ke rumahnya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumah terlapor.

    Tim opsnal yang didampingi aparat desa setempat dan disaksikan terlapor memeriksa seluruh isi rumah. Dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan 5 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat tidur di kamarnya dengan berat kotor 1,25 gram.

    Selain itu juga ditemukan 7 bungkus plastik bening kosong, 3 buah potongan pipa plastik putih (pipet). Terhadap tersangka kemudian ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut yang diakui merupakan miliknya untuk dijual kembali.

    "Selain barang bukti tersebut, juga ditemukan sejumlah uang tunai Rp 500.000 dari tangan terlapor yang diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu serta 1 unit Handphone Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi jual beli Narkotika tersebut," ungkapnya.

    Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa Narkotika jenis sabu itu didapat terlapor dari seseorang yang berinisial MFS. 

    Sumber : https://www.inforohil.com/2020/11/jual-sabu-irt-di-baganbatu-ini.html


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +