• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gagal Transaksi Narkotika 19 Kilogram ke Pekanbaru, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Tiga Orang Pelaku

    Redaksi
    , November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T07:44:15Z




    NARASIRIAU.COM || BENGKALIS - Tim Khusus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan tiga orang pria diduga sebagai jaringan peredaran Narkotika, pada hari Rabu (28/10/2020) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.


    Ketiga tersangka tersebut ialah RR alias Dedek (24) warga Desa Air Putih, kemudian MRF alias Nando (20) dan RRe alias Vido (20) keduanya merupakan warga di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.


    Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Makopolres jalan Pertanian, Senin (2/11/2020) mengatakan bahwa sebanyak 19 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19 Kilogram, dan sebungkus besar dengan berat kotor 550 Gram berhasil disita petugas dengan mengamankan dua terduga pelaku yakni MRF dan RRe.


    "Dirumah pelaku MRF alias Nando, yang berada di Jalan Gatot Soebroto petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua tas di atas meja yang berisikan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus. Tersangka Nando mengakui bahwa barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RRe alias Vido," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal.


    Dari penemuan 19 bungkus narkotika jenis sabu tersebut, lanjut AKBP Hendra kemudian petugas melakukan pengembangan, setelah dilakukan pengembangan ternyata barang bukti tersebut berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali.


    "Ternyata dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ketujuan yakni Pekanbaru," tuturnya.


    Guna mengelabui perhatian petugas, sambung AKBP Hendra pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis, "Selanjutnya pelaku memberitahu kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion, namun upaya pelaku ini gagal," pungkasnya.


    Lebih jauh dikatakan AKBP Hendra, bisnis yang digandrungi para pelaku ini memperoleh upah sebesar Rp 10 juta perkilonya, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang berbeda pekerjaan ini diancam dengan pidana mati," tutup Kapolres.


    Sumber : Datariau.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +