• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bela Kakak Perempuannya, Seorang Pria diamankan Polisi Karena Tikam kakak Iparnya Hingga Tewas

    Redaksi
    , November 08, 2020 WIB Last Updated 2020-11-08T10:44:19Z

     


    NARASIRIAU.COM - RR (19) seorang pemuda di Banjarmasin, Kaliantan Selatan diamankan polisi karena menikam kakak iparnya, RH (28) higga tewas.


    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.


    Hari itu kakak perempuan RR cekcok dengan suaminya, RH. Pemuda berusia 19 tahun tersebut berusaha melerai. Namun ternyata ada ucapan RH yang membuat RR tersinggung.


    RR yang emosi pun menikam sang kakak ipar. Pengakuan Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar: Saya Hanya Bermaksud Membela Kakak Saya...


    "Saya hanya bermaksud membela kakak saya, apa lagi waktu bertengkar itu ada ucapan dia yang membuat saya geram. Saya menyesal," ujar RR saat di Mapolsek Banjarmasin Selatan.


    RR bercerita kakak perempuan dan suaminya kerap bertengkar. Sebagai adik, RR sering melerai dan menasihati mereka.


    Setelah menusuk kakak iparnya, RR kabur meninggalkan rumah dan pergi ke arah Bandara Syamsuddin Noor.


    Tak tahu jika kakak iparnya tewas

    Saat meninggalkan rumah, RR tak tahu jika kakak iparnya tewas. Ia baru tahu RH meninggal setelah melihat status WhatsApp kerabatnya. Ternyata RH meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.


    "Saya ke Pal 8 dulu naik ojek, setelah itu lanjut naik taksi ke Liang Anggang, saya buka WA dan ada liat status keluarga kalau dia meninggal dunia," ungkapnya.


    Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya mengatakan, RR ditangkap di daerah Liang Anggang, Banjarbaru.


    Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.


    "Dia mengakui perbuatannya telah menikam korban karena khilaf," ujarnya.


    Ia mengatakan pelaku menikam korban saat melihat kakak iparnya itu bertindak kasar kepada kakak pelaku.


    "Mungkin dia mau membela kakak kandungnya hingga terjadilah penikaman itu," ungkapnya.


    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman di atas tujuh penjara.


    Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/11/08/17080011/bela-kakak-perempuannya-pemuda-di-banjarmasin-tikam-iparnya-hingga-tewas-ini?page=1

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +