• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bejat, Seorang Pria Cabuli Anak dibawah umur Di Sore Dua Ini Mendekam Dalam Penjara

    Redaksi
    , November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T07:27:49Z


    NARASIRIAU.COM || Pangkalan Kerinci - Unit Reskrim Polsek Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial UC alias BR (37) Warga Desa Ukui Dua, Sabtu (31/10) tengah malam.


    Pelaku UC alias BR diamankan pihak polisi dari dalam rumahnya atas laporan orang tua kandung sebut saja namanya Bunga (5) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.


    Demikian disampaikan Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos, M.Si melalui sambungan seluler, Selasa (3/11).


    Dijelaskannya, kasus ini bermula saat korban sedang bermain sepeda didepan rumah pelaku. Begitu melihat korban, datanglah niat jahat pelaku untuk melakukan perbutan bejat tersebut. 


    "Pelaku langsung memanggil korban dan membawanya masuk. Aksi itu dilakukan pelaku dikamar mandi dengan cara menggesek-gesekan kemaluannya pada kemaluan korban," ujarnya.


    Akibat dari perbuatan tersebut, kata Rifendi, korban merasakan sakit pada kemaluannya sehingga mengundang kecurigaan orang tua korban


    "Ketika anaknya ditanya penyebab sakit, ia lalu menceritakan perbuatan pelaku," jelasnya 


    Tidak terima perbuatan tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan pengaduan di Mapolsek Ukui.


    "Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku diamankan di Mapolsek Ukui guna penyelidikan lebih lanjut," katanya mengakhiri.


    Sumber : Haluanriau.co


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +