Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZU (45) warga Dusun Merbau, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Katim Opsnal Aipda M. Reza SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung sdr. Tide di Dusun Merbau Desa Salo Timur ada aktivitas penjualan nomor judi togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota opsnal langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 14.30 wib tim melihat salah seorang yang sedang duduk di warung tersebut sambil memegang handphone yang dicurigai sebagai penjual nomor judi togel.
Petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan memeriksa HP-nya, setelah dicek ternyata benar ada pesanan nomor judi togel dari pembeli di Hp tersangka ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan Bery bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 10 tahun, jelasnya.
Editor : Redaksi