Narasiriau.com, Inhil- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menggelar konferensi pers terkait telah dilakukannya proses tahap 2 (dua) atas kasus pencucian uang dengan tersangka Adam (narapidana kasus narkoba) dari penyidik BNN, Rabu (7/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum saat didampingi oleh para Kasi (Kepala Seksi) menyampaikan langsung kepada awak media terkait pelimpahan (Tahap 2) dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Inhil.
"Hari ini kita sudah menerima berkas Tahap 2 dari penyidik terkait kasus Adam bin H. Majju (narapidana kasus narkoba), saat ini tersangka sudah di titip di Lapas kelas II Tembilahan, yang selanjutnya akan kita proses sampai ke tahap persidangan dan putusan di Pengadilan Negeri Inhil" Ujar Kajari.
Selain itu juga dijelaskan bahwa aset tersangka yang di sita mencapai sekitar 20 miliar rupiah.
"Selain tersangka, aset yang di sita sekitar Rp. 20 M, terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan, dan uang (mata uang rupiah dan asing) dan seluruhnya sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Inhil oleh tim penyidik" Tutup Kajari Inhil.
Editor : Redaksi