• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejaksaan Negeri Inhil Ungkap Kasus Pencucian Uang Terhadap Adam Bin Majju

    Redaksi
    , Oktober 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T10:21:40Z

      



    Narasiriau.com, Inhil- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menggelar konferensi pers terkait telah dilakukannya proses tahap 2 (dua) atas kasus pencucian uang dengan tersangka Adam (narapidana kasus narkoba) dari penyidik BNN, Rabu (7/10/2020).


    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum saat didampingi oleh para Kasi (Kepala Seksi) menyampaikan langsung kepada awak media terkait pelimpahan (Tahap 2) dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Inhil.




    "Hari ini kita sudah menerima berkas Tahap 2 dari penyidik terkait kasus Adam bin H. Majju (narapidana kasus narkoba), saat ini tersangka sudah di titip di Lapas kelas II Tembilahan, yang selanjutnya akan kita proses sampai ke tahap persidangan dan putusan di Pengadilan Negeri Inhil" Ujar Kajari.


    Selain itu juga dijelaskan bahwa aset tersangka yang di sita mencapai sekitar 20 miliar rupiah.


    "Selain tersangka, aset yang di sita sekitar Rp. 20 M, terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan, dan uang (mata uang rupiah dan asing) dan seluruhnya sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Inhil oleh tim penyidik" Tutup Kajari Inhil.


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +