• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kadis Koperasi Himbau Pelaku Usaha Segera Mendaftar, Kuota Bantuan UKM Tahap II Terus Berkurang

    Redaksi
    , Oktober 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T13:03:30Z



    Narasiriau.com,INDRAGIRI HILIR - Untuk percepatan pendataan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tengku Edy menghimbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat bantuan modal usaha senilai 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.


    Himbauan tersebut disampaikan Tengku Edy mengingkat jumlah kuota pendaftaran pada Tahap II ini terus berkurang.


    "Jumlah kuota secara keseluruhan sebanyak 12 juta. Saat penerimaan di tahap pertama, UKM yang terdaftar sekitar 9,1 juta. Jadi

    untuk mecukupi 12 juta kouta, masih ada 2,9 juta kouta yang diperebutkan oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Maka dari itu tahap II kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM," papar Tengku Edy, Kamis (15/10/2020).


    Lanjutnya, memang pada perinsipnya penutupan pendataan pada akhir November, namun jika kuota telah terpenuhi maka tidak menutup kemungkinan pendataan akan segera ditutup sebelum batas waktu yang di tentukan.


    "Dari informasinya, pada tahap II ini masih ada sekitar 30 ribu kouta yang diperebutkan dari seluruh Indonesia," imbuhya.


    Tambah Edy, untuk percepatan pendataan UKM, maka pelaku usaha yang berpenghasilan dibawah 50 juta pertahun, perlu sesegera mungkin mengajukan ke Dinas Koperasi Inhil untuk mendapat bantuan modal usaha dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.


    "Untuk percepatan pengimputan data di pusat, data yang yang telah diterima melalui Dinas Koperasi akan kita kirim setiap 2 hari. Tahap II ini sudah ada 2.159 UKM di Inhil yang telah di input ke pusat," tutur Kadis.


    Selain itu, Kadis juga mengatakan dalam melakukan pendataan UKM, pihaknya juga melakukan pendataan langsung kelapangan.


    "Kita juga melakukan pendataan langsung kelapangan, yang mana UKM belum mendaftar saat itu juga langsung kita daftarkan," tutup Tengku Edy.



    Persyaratan bantuan modal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bagi pelaku UKM yang terdampak Covid-19:


    -Fhoto Copy KTP

    -Foto Tempat Usaha

    -Surat Keterangan dari RT (menyatakan benar sebagai pelaku usaha),

    - Keterangan yang ditulis/diketik : Alamat Usaha, Jenis Usaha, Omset Usaha dalam Pertahun, dan Nomor Handphone (HP) yang aktif. 


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +