Poto : Ilustrasi
Narasiriau.com, Kampar- Seorang pemuda berstatus pelajar SLTA di Tapung, Kampar, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.
Pelaku pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR (18 tahun), seorang warga Kecamatan Tapung, RR ditangkap pada Kamis siang (8/10/2020) saat berada di rumah orang tuanya.
Penangkapan RR ini atas laporan dari saudara Iwan (41 tahun) selaku orang tua korban kepada Polsek Tapung, yang tidak terima anak gadisnya telah dicabuli dan digauli layaknya hubungan suami istri oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tapung, diketahui bahwa tersangka RR ini setidaknya telah 2 kali menggauli korban yang dilakukannya di areal perkebunan (red).
"RR mengakui perbuatannya atas telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dari dari pelapor, atas perbuatannya itu RR kini terpaksa mendekam di Sel Mapolsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Ujar Kapolsek.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka RR saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya.
Editor : Redaksi