• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Rohul Ungkap Pemilik 80 Gram Sabu

    Redaksi
    , September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T12:29:43Z

     



    Narasiriau.com, Rokan Hulu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu pada rumah di Dusun Tanjung Godang, Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (29/9/2020) Sore.


    Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasat Narkoba, Polres Rohul AKP Masjang Efendi menyebutkan Kedua tersangka adalah berinisial DN (39 th) dan AM Alias Ladin, (35 th) keduanya Warga Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.


    "Barang bukti dari tangan pelaku 

    13 paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram, dan 1 unit HP merk Nokia dengan Simcard 0822870777** serta 1 unit Hp merk vivo warna merah simcard 0822682205** dan 0822930112** serta 1 bh plastik warna hijau 1 buah tas warna hijau mrek Unicorn word dan Uang Tunai Sebesar Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah)," Kata Kapolres.


    Terungkapnya kasus ini berawal Ketika Sat Narkoba memperoleh informasi bahwa di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, memang sering terjadi transaksi Narkotika  jenis shabu, atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat personilnya untuk melakukan lidik dilapangan serta mengecek kebenaran informasi tersebut 


    Hanya berselang beberapa jam, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap DN, ketika dilakukan penggeledahan tidak di temukan BB narkotika, Petugas hanya menemukan Handphone AM alias Ladin namun ketika DN di Interogasi dia menerangkan bahwa pada Senin (28/9/2020) pagi temannya menyuruh untuk mengambil Narkotika di air Panas Pawan dan menyerahkan narkotika itu kepada Ladin.


    Tak ingin kehilangan Target, Tim langsung memburu dan mencari keberadaan Pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Pelaku yang sedang tidur di rumah mertuanya, dan langsung dilakukan penggeledahan serta berhasil menyita sejumlah Barang Bukti.


    Dari hasil interogasi Ladin mengakui bahwa narkotika tesebut adalah benar miliknya yang di pesannya dari IRL yang berada di dalam LP. (Lapas Pasir Pengaraian) selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut. (rls/tribunsat.com)


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini