Narasiriau.com, Inhil- Polres Indragiri Hilir kembali melaksanakan press release mengenai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020) pagi.
Pada perkara ini, Polres Inhil berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37 tahun) warga Tembilahan dan SB (31 tahun) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP memang sering dilakukan transaksi narkotika oleh RB, lalu informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum pada press realese, saat akan ditangkap pelaku RB sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik yang dimilikinya.
"Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan (berkelahi) di lantai kamar, RB melukai 2 anggota kepolisian pada bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam perkelahian tersebut RB tak berdaya," papar Kapolres Inhil.
Kapolres Inhil menyebutkan dua anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan penanganan medis. namun, setelah sampai di RSUD pelaku RB dinyatakan sudah meninggal dunia oleh tim medis. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB turut diamankan di Mapolres Inhil.
"Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone," Terang Kapolres.
Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil kembali melakukan pengembangan di TKP ke 2, yakni tempat tinggal pelaku RB (Alm) dijalan Sederhana.
"TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela," jelas AKBP Dian.
TKP 3 rumah pelaku SB Jalan Pelajar Tembilahan Hulu, dan ditemukan lagi 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram didalam kamar dan 1 buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar shabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," tukas Kapolres.
Perlu diketahui, total Barang Bukti yang disita oleh petugas terhadap kedua pelaku adalah sebanyak 144.88 gram Narkotika jenis sabu.
Editor : Redaksi