• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Modus Perjanjian Jual Beli Buah Sawit, Korban ini Rugi Tiga Ratus Juta Lebih

    Redaksi
    , September 27, 2020 WIB Last Updated 2020-09-27T16:01:01Z

     



    Narasiriau.com, Pekanbaru - Polsek Rumbai Pesisir kembali amankan seorang tindak pidana kasus penipuan yang terjadi didalam area PT.Chevron, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Minggu (27/9/2020).


    Korban penipuan adalah sepasang suami istri dan aksi pelaku dengan modus kerjasama jual beli buah sawit, korban diminta mentransfer sejumlah uang melalui Bank Mandiri yang berlokasi di area komplek PT. Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir.


    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial B (36 tahun) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (25/9/2020) sekira pukul 16.00 Wib.


    Dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir, penipuan berawal adanya kerjasama kedua belah pihak yang telah dibuat dengan perjanjian sebelumnya dengan surat nomor : 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019.


    "Korban adalah Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal, sedangkan tersangka sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat, dan nantinya buah sawit itu akan dijual ke pabrik kelapa sawit namun uang yang telah disetor kepada tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan kepada korban," ujar Kapolsek.


    "Dalam perjanjian kesepakatan itu tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap 6 (enam) bulan sekali dari usaha jual beli buah sawit, dan jatuh tempo selama enam bulan tersangka harus mengembalikan uang modal kepada korban. pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2019 pukul 13.45 wib korban mentransfer uang melalui rekening istri tersangka bernama Junainiyah sebesar Rp.350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah)," tambah Kapolsek.


    Pada Jum'at 25 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor mendatangi Polsek Rumbai Pesisir dan dilakukanlah pemeriksaan kepada tersangka berdasar berita acara pemeriksaan tersangka dan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, Kapolsek Rumbai Pesisir Akp Maitertika.SH.M.H meminta Kanit Reskrim IPDA Febry Hermansyah STr K MH melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ujar Kapolsek


    Dalam penyidikan kasus tersangka dilakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) rangkap surat perjanjian Nomor : 1333/leg/2019, tanggal 08 Januari 2019, 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri.(huma polresta).


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini