• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak YPS Law Office Ingatkan ini Kepada Wajib Pajak di Inhil

    Redaksi
    , Oktober 01, 2020 WIB Last Updated 2020-10-01T06:59:11Z



    Narasiriau.com,Tambilahan, - YPS Law Office mengingatkan agar masyarakat kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) agar berhati-hati dalam menggunakan jasa Konsultan Pajak. Ia mengajak masyarakat agar mencari konsultan pajak yang mengantongi izin secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan. 


    "Konsultan pajak dan kuasa hukum pajak yang legal fungsinya untuk dapat menangani penghitungan pajak maupun sengketa pajak secara legal pula. Maka dari itu, kami mengingatkan agar masyarakat Inhil agar dapat mencari secara tepat konsultan pajak yang mengantongi izin tersebut, agar ke depan seandainya masyarakat itu sampai berurusan ke pengadilan pajak, dia akan kerepotan mencari lagi konsultan yang legal," ujar Yudhia Perdana Sikumbang, Kamis (01/10/2020) siang. 


    Perlu diketahui, dikatakannya, YPS Law Office kini mempunyai tim konsultan pajak dan kuasa hukum pajak yang legal. 


    "Tim kami baru menyelesaikan pendidikan dan sertifikasi pajak dari Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia sesuai Peraturan Menteri keuangan No.229/PMK.03/2014 yaitu saudara Defri Devito dan Tim yang legal yang ada di Inhil saat ini," tuturnya. 


    Ia berharap, dengan adanya tim konsultan pajak dan hukum pajak YPS Office Law yang legal, ke depan dapat membantu wajib pajak masyarakat dalam melaporkan pajak, baik itu perorangan maupun perusahaan. 


    "Baik perorangan maupun perusahaan, apakah itu melakukan pendampingan atau sebagai kuasa wajib pajak dalam berita acara pemeriksaan pajak. Kami siap mendampingi, kami langsung include," sebutnya.


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +