Narasiriau.com, Enok - Polisi Sektor (Polsek) Enok yang dipimpin IPTU Fadly SH, beserta jajaran terus melaksanakan Kegiatan Pemburu Teking Covid19 dan mengedukasi kan peraturan bupati (Perbub) Inhil nomor 50 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid19 ke masyarakat yang berlalulintas di wilayah Enok.
Kapolsek Enok, IPTU Fadly SH kepada awak media mengatakan bahwa Edukasi positif diberikan kepada warga yang sengaja melanggar peraturan protokol kesehatan Covid19, terutama saat beraktivitas tidak menggunakan masker.
"Warga yang melanggar Perbub pertama kita berikan teguran secara lisan, kemudian meminta untuk mengumpulkan sampah, lalu sanksi fisik seperti push up, membuat pernyataan tidak melanggar aturan, apabila mengulangi kita terapkan sanksi denda," Papar Kapolsek.
Tidak hanya itu, Kapolsek Enok juga memberikan sanksi kepada warga dengan meminta untuk menyanyikan lagu indonesia raya sebagai bentuk menghargai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
"Kita juga minta warga yang melanggar aturan untuk menyanyikan lagu indonesia raya. untuk hari ini kita masih mendapati 5 orang pelanggar aturan, semoga kedepan tidak ada lagi," papar Kapolsek.
Disamping itu, Kapolsek Enok juga mengajak seluruh lapisan masyarakat terkhusus Kecamatan Enok untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid19 yang telah diatur oleh pemerintah.
"Mari bersama kita patuhi Perbub Inhil nomor 50 tahun 2020, ingat sanksi akan tetap berlaku kepada yang melanggar aturan," Tukas Kapolsek
Editor : redaksi